Jumat, 06 Maret 2009

BAB I
Memahami Konteks Negara

Lingkungan politik dan ekonomi menyeluruh dari suatu Negara mempengaruhi bagaimana keuangan mikro disediakan. Kebijakan ekonomi, social dari pemerintah, serta tingkat pembangunan sector keuangan, mempengaruhi lembaga keuangan mikro dalam menyampaikan jasa keuangan bagi masyarakat miskin.

Para Pemasok Intermediasi Financial
1. Lembaga Sektor Formal, dimana lembaga swasta memusatkan perhatiannya pada daerah pedesaan. Lembaga ini memberikan pinjaman dalam ukuran besar, dan dialokasikan kepada pengusaha besar, swasta, dan milik pemerintah dalam sektor industri. Sedangkan lembaga publik menyediakan layanan bagi daerah pedesaan dan perkotaan. Lembaga terebut menyediakan kredit pertanian sebagai alat untuk mengembangkan sektor pedesaan. Sumber pendanaan mencakup modal yang didistribusikan oleh pemerintah serta modal asing, dengan tabungan dan deposito sebagai sumber sekunder.
2. Lembaga Sektor Semi Formal, menyediakan produk dan jasa yang tergolong diantara yang ditawarkan oleh lembaga sektor formal dan semi formal. Lembaga ini menerima dukungan donor atau pemerintah melalui bantuan teknis atau subsidi bagi operasi mereka.
3. Lembaga Sektor Non Formal, yang beroperasi diluar struktur pengaturan dan pengawasan pemerintah. Lembaga ini mencakup pelepas uang, pemilik rumah gadai kelompok mandiri, dan lembaga swadaya masyarakat, serta tabungan keluarga yang menyumbang kepada usaha mikro.

Faktor-Faktor Kontekstual
1. Kebijakan sektor keuangan dan penegakan Hukum, meliputi:
a. Kebijakan suku bunga, dengan pembatasan suku bunga, lembaga keuangan dapat melayani masyarakat miskin dengan biaya yang layak harus memperoleh pembebasan dimana hukum riba berlaku.
b. Amanat pemerintah untuk alokasi kredit sektoral, dimana lembaga sektor keuangan formal menyediakan suatu persentase tertentu dari aktiva mereka untuk segmen-segmen nonformal atau lebih miskin dari masyarakat atau sektor ekonomi tertentu.
c. Penegakan hukum kontrak keuangan, dimana jika memberikan pinjaman secara formal kalau mereka gagal membayar kembali pinjaman tersebut, maka mereka diberikan sanksi berupa denda atau masuk penjara.
2. Pengaturan dan pengawasan sektor keuangan, berdasarkan prinsip kehati-hatian disusun untuk:
a. Menghindari krisis perbankan dan mempertahankan keutuhan system pembayaran
b. Melindungi penabung
c. Mendorong persaingan dan efisiensi sektor keuangan.
Terdapat 5 persoalan dalam mengatur dan mengawasi lembaga keuangan mikro:
a. Persyaratan modal minimum
b. Kecukupan modal
c. Persyaratan liquidasi
d. Kualitas aktiva
e. Diversifikasi portofolio
3. Lingkungan kebijakan ekonomi dan sosial
a. Kemantapan ekonomi dan politik, yang diukur dari tingkat inflasi dan tingkat pertumbuhan produk domestik kotor (GDP)
b. Tingkat Kemiskinan, memahami tingkat kemiskinan suatu negara membantu memperkirakan ukuran dan kebutuhan para potensial untuk jasa keuangan mikro dan dapat membantu menjelaskan dan juga menetapkan tujuan dari lembaga keuangan mikro atau pendonor.
c. Pandangan pemerintah terhadap usaha mikro, yang dapat menentukan posisi pemerintah dalam sektor non formal dan pengembangan usaha mikro, yang dapat mempengaruhi kebijakan dalam perilaku pengusaha mkro.

@. Para pelanggan dari lembaga keuangan mikro adalah:
1. Wanita
2. Pengusaha mikro
3. Petani kecil
4. Tidak memiliki atau hanya memiliki sedikit tanah
5. Transmigran
6. Kaum pribumi
7. Berpendapatan rendah di daerah terpencil

Minggu, 01 Maret 2009

MUHAMMAD YUNUS
(Peraih Nobel Perdamaian 2006)

Muhammad Yunus peraih nobel karena berhasil menjadikan 25.000 pengemis di negaranya (bangladesh) menjadi seorang wirausaha. Ia mendorong mereka menjadi pelaku usaha aktif dalam tempo kurang dari 1 tahun. Dengan mendirikan Grameen Bank, yaitu pada tahun 2004. Grameen Bank telah menyalurkan pinjaman mikro sebesar US$4,5 miliar, dengan recovery rate sebesar 99%. Dan menghasilkan lebih dari 3 juta orang telah menjadi nasabahnya Grameen bank yg didirikannya telah beroperasi di lebih dari 46.000 desa, mempekerjakan 12.000 karyawan, dan lebih dari 100 negara mengadopsi sistem ini.
Grameen bank didirikan untuk kaum papa di bangladesh. Untuk memperoleh pinjaman grameen, mereka harus mentaati peraturan . Grameen hanya memberikan kredit pada peminjam individual yg membentuk kelompok berjumlah lima orang. Hal ini dapat memberikan tekanan kelompok agar anggota-anggotannya menjadi lebih bertanggung jawab untuk mengembalikan pinjaman. Cara ini lebih dikenal sebagai " group solidaritas", dimana setiap anggota kelompok kecil ini bertindak sebagai rekan-panjamin pembayaran dan mendukung usaha satu sama lain. Setelah pinjaman diterima mereka sudah harus bekerja, berusaha dan mulai mencicil pada dua minggu berikutnya.
Dalam wawancaranya dengan Sthepen Covey, ia berkata, " saya meninggalkan pola pikir seekor burung, yg memungkinkan kita melihat segala sesuatunya dari atas, dari langit. saya mulai melakukan pandangan seekor cacing, yg berusaha mengetahui apa saja yg terpapar persis didepan mata saya- mencium baunya, menyentuhnya, dan melihatnya apakah ada sesuatu yg bisa saya lakukan?"
Saat ini "MICRO FINANCE", terobosan Muhammad Yunus telah diterima diseluruh dunia dan lebih dari 100 negara yg mengadopsi sistem ini. Mereka semua datang ke bangladesh, ke grameen untuk belajar memberdayakan rakyat miskin.