Rabu, 08 Juli 2009

Lembaga Keuangan Mikro

MISYKAT (Microfinance Syariah Berbasis Masyarakat)

1. NGO/Faundation/Yayasan Profile
Microfinance Syariah Berbasis Masyarakat (MISYKAT) didirikan oleh para pemuda dan pemudi Aceh yang telah melaksanakan pendidikan dan pelatihan oleh Yayasan Darut Tauhid Bandung selama 3 bulan pasca tsunami. Misykat melaksanakan kegiatan simpan-pinjam sejak oktober 2005 dan berbadan hukum koperasi pada tanggal 8 November 2006 dengan Badan Hukum nomor 485/BH/KOK.1.9/XI/2006, sebagai layaknya koperasi, Misykat memiliki struktur rapat anggota, badan pengawas, badan pengurus dan pengelola.

2. Visi, Misi dan Tujuan
Misykat adalah sebuah Lembaga Keuangan Micro (LKM) yang beroperasi berdasarkan sistem syariah.
Visi : Pemberdayaan Ekonomi Robbani
Misi : a. Membuka akses modal bagi pengusaha mikro
b. Meningkatkan kualitas SDM pengusaha mikro
Tujuan : a. Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
b. Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.

3. Jenis Aktivitas
Misykat menyelenggarakan pelayanan keuangan mikro yang dalam hal ini adalah simpan-pinjam kepada para pengusaha mikro. Sasaran Misykat adalah perempuan. Bagi Misykat, simpan pinjam adalah entry point bagi proses pemberdayaan yang lainnya yakni peningkatan partisipasi, akses dan control terhadap sumber daya serta peningkatan kesadaran kritis benificiaries Misykat. Untuk itu selain menyelenggarakan simpan pinjam, Misykat menyelenggarakan pertemuan setiap minggu, yang selain merupakan pertemuan transaksi simpan pinjam dan penguatan manajemen keuangan juga berisi pendampingan untuk mencerahan dan peningkatan kapasitas beneficiaries dalam rangka pemberdayaan menyeluruh dan berkelanjutan. Dalam kurun waktu tertentu Misykat memiliki program pelatihan untuk keahlian tertentu dan membantu akses pasar bagi beneficiariesnya.

4. Pengalaman Organisasi
Berawal dari asset awal 179 juta rupiah yang dikelola oleh 3 staf purna waktu, saat ini Misykat telah menggulirkan dana kepada 950 beneficiaries dan memiliki asset sebesar Rp. 1.031.385.029,- dengan 7 staf purna waktu yang mengelola aktivitas harian Misykat. Beneficiaries Misykat dibagi ke dalam beberapa Kelompok Tanggung Renteng (KTR) yang masing-masing memiliki ketua. Beberapa KTR bergabung dalam sebuah majlis. Pengorganisasian tersebut selain sebagai bagian dari prosedur transaksi juga merupakan bagian pembelajaran oleh bersama masyarakat tentang pengorganisasian.

Kesimpulan dari isi makalah

RESIKO dan Peluang
Ada sedikit keraguan bahwa banyak risiko yang dihadapi oleh klien berpenghasilan rendah yang dilayani oleh LKM yaitu dapat diasuransikan, dan, dalam kasus ini, produk asuransi mikro yang dirancang dengan baik dapat memiliki dampak penting bagi pembangunan. Tantangannya adalah untuk memastikan bahwa produk dikembangkan (1) adalah sesuai dengan kebutuhan dan keinginan dari rumah tangga, (2) adalah giat finansial dan (3) diberikan melalui lembaga yang memiliki sumber daya dan keahlian untuk mengelola keuangan dan resiko melekat pada produk. LKM memiliki beberapa, namun tidak semua, dari daya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan. Dengan kemungkinan pengecualian dari asuransi jiwa, sebagian besar LKM tidak mempunyai keahlian dan sumber daya yang dibutuhkan untuk menyediakan produk asuransi mikro ini secara berkelanjutan dan laba. Untungnya LKM tertarik untuk memasuki pasar asuransi mikro. Yang paling mungkin untuk sumber daya dan keahlian - mendidirikan insurers klien yang kurangnya pengetahuan dan jaringan distribusi di pasar mikro yang dimiliki LKM, menciptakan kesempatan untuk meraih kemitraan. Pengalaman menunjukkan bahwa jika suatu LKM adalah untuk mengembangkan suatu produk asuransi, yang terbaik adalah mulai dengan produk yang sangat terbatas, dikembangkan dan dikelola dalam kemitraan dengan mendirikan asuransi. Seiring waktu, sebagai LKM mengembangkan pengalaman dalam menangani produk asuransi dan mengumpulkan informasi tentang penggunaan, mereka mungkin mempertimbangkan mengambil produk di rumah. Secara umum, namun, kompleks properti produk kesehatan dan harus dihindari oleh setiap LKM kecuali mitra yang cocok tersedia. Pertanyaan di kertas ini harus mendorong donor untuk menilai frankly kemampuan sebuah LKM untuk mengatur diusulkan produk asuransi, terutama jika LKM tidak memiliki mitra dengan risiko yang dapat dipakai bersama-sama. Donor juga harus mempertanyakan biaya kesempatan dari LKM yang fokus pada pengembangan produk asuransi, terutama jika ada yang ada masalah dengan lembaga atau kualitas portofolio efisiensi operasional.