Rabu, 08 Juli 2009

Lembaga Keuangan Mikro

MISYKAT (Microfinance Syariah Berbasis Masyarakat)

1. NGO/Faundation/Yayasan Profile
Microfinance Syariah Berbasis Masyarakat (MISYKAT) didirikan oleh para pemuda dan pemudi Aceh yang telah melaksanakan pendidikan dan pelatihan oleh Yayasan Darut Tauhid Bandung selama 3 bulan pasca tsunami. Misykat melaksanakan kegiatan simpan-pinjam sejak oktober 2005 dan berbadan hukum koperasi pada tanggal 8 November 2006 dengan Badan Hukum nomor 485/BH/KOK.1.9/XI/2006, sebagai layaknya koperasi, Misykat memiliki struktur rapat anggota, badan pengawas, badan pengurus dan pengelola.

2. Visi, Misi dan Tujuan
Misykat adalah sebuah Lembaga Keuangan Micro (LKM) yang beroperasi berdasarkan sistem syariah.
Visi : Pemberdayaan Ekonomi Robbani
Misi : a. Membuka akses modal bagi pengusaha mikro
b. Meningkatkan kualitas SDM pengusaha mikro
Tujuan : a. Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
b. Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.

3. Jenis Aktivitas
Misykat menyelenggarakan pelayanan keuangan mikro yang dalam hal ini adalah simpan-pinjam kepada para pengusaha mikro. Sasaran Misykat adalah perempuan. Bagi Misykat, simpan pinjam adalah entry point bagi proses pemberdayaan yang lainnya yakni peningkatan partisipasi, akses dan control terhadap sumber daya serta peningkatan kesadaran kritis benificiaries Misykat. Untuk itu selain menyelenggarakan simpan pinjam, Misykat menyelenggarakan pertemuan setiap minggu, yang selain merupakan pertemuan transaksi simpan pinjam dan penguatan manajemen keuangan juga berisi pendampingan untuk mencerahan dan peningkatan kapasitas beneficiaries dalam rangka pemberdayaan menyeluruh dan berkelanjutan. Dalam kurun waktu tertentu Misykat memiliki program pelatihan untuk keahlian tertentu dan membantu akses pasar bagi beneficiariesnya.

4. Pengalaman Organisasi
Berawal dari asset awal 179 juta rupiah yang dikelola oleh 3 staf purna waktu, saat ini Misykat telah menggulirkan dana kepada 950 beneficiaries dan memiliki asset sebesar Rp. 1.031.385.029,- dengan 7 staf purna waktu yang mengelola aktivitas harian Misykat. Beneficiaries Misykat dibagi ke dalam beberapa Kelompok Tanggung Renteng (KTR) yang masing-masing memiliki ketua. Beberapa KTR bergabung dalam sebuah majlis. Pengorganisasian tersebut selain sebagai bagian dari prosedur transaksi juga merupakan bagian pembelajaran oleh bersama masyarakat tentang pengorganisasian.

Kesimpulan dari isi makalah

RESIKO dan Peluang
Ada sedikit keraguan bahwa banyak risiko yang dihadapi oleh klien berpenghasilan rendah yang dilayani oleh LKM yaitu dapat diasuransikan, dan, dalam kasus ini, produk asuransi mikro yang dirancang dengan baik dapat memiliki dampak penting bagi pembangunan. Tantangannya adalah untuk memastikan bahwa produk dikembangkan (1) adalah sesuai dengan kebutuhan dan keinginan dari rumah tangga, (2) adalah giat finansial dan (3) diberikan melalui lembaga yang memiliki sumber daya dan keahlian untuk mengelola keuangan dan resiko melekat pada produk. LKM memiliki beberapa, namun tidak semua, dari daya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan. Dengan kemungkinan pengecualian dari asuransi jiwa, sebagian besar LKM tidak mempunyai keahlian dan sumber daya yang dibutuhkan untuk menyediakan produk asuransi mikro ini secara berkelanjutan dan laba. Untungnya LKM tertarik untuk memasuki pasar asuransi mikro. Yang paling mungkin untuk sumber daya dan keahlian - mendidirikan insurers klien yang kurangnya pengetahuan dan jaringan distribusi di pasar mikro yang dimiliki LKM, menciptakan kesempatan untuk meraih kemitraan. Pengalaman menunjukkan bahwa jika suatu LKM adalah untuk mengembangkan suatu produk asuransi, yang terbaik adalah mulai dengan produk yang sangat terbatas, dikembangkan dan dikelola dalam kemitraan dengan mendirikan asuransi. Seiring waktu, sebagai LKM mengembangkan pengalaman dalam menangani produk asuransi dan mengumpulkan informasi tentang penggunaan, mereka mungkin mempertimbangkan mengambil produk di rumah. Secara umum, namun, kompleks properti produk kesehatan dan harus dihindari oleh setiap LKM kecuali mitra yang cocok tersedia. Pertanyaan di kertas ini harus mendorong donor untuk menilai frankly kemampuan sebuah LKM untuk mengatur diusulkan produk asuransi, terutama jika LKM tidak memiliki mitra dengan risiko yang dapat dipakai bersama-sama. Donor juga harus mempertanyakan biaya kesempatan dari LKM yang fokus pada pengembangan produk asuransi, terutama jika ada yang ada masalah dengan lembaga atau kualitas portofolio efisiensi operasional.

Selasa, 28 April 2009




Dana Gampong di Kecamatan Dewantara Periode 2008-2009

1. Belanja Langsung
1.1 Honor tem penyusun APBG Rp. 4.500.000
• Honor tim penyusun APBG Rp. 3.000.000
• Honor PKPKG (geucik) Rp. 600.000
• Honor P.TPKG (teknis) Rp. 500.000
• Honor Bendahara Rp. 400.000

1.2 Belanja barang/jasa Rp. 5.800.000
• SPD Rp. 1.700.000 10%
• Makan dan minum Rp. 1.750.000
• Cetak dan Penggandaan dokumen Rp. 850.000
• Barang habis dipakai Rp.900.000 (atk, dll)
• Cetak untuk dikantor Rp. 600.000

1.3 Belanja Modal Rp. 104.763.120
• Pembuatan teratak Rp. 40.000.000
• Jalan setapak Rp. 11.500.000
• Kursi dan meja plastik Rp. 31.420.000
• Modal alat-alat RT untuk PKK Rp. 9.100.000
• Rehap ruang rapat kantor geucik Rp. 10.243.120
• Bahan pendukung dokumentasi kantor Rp.3.000.000

Total Rp. 115.063.120

= PPH 1,5% X Rp. 4.500.000 = Rp. 67.000

= PPN 10% X Rp. 110.563.120 = Rp. 11.053.312 (I)
Pengeluaran = Rp. 11.123.812

PPH + PPN = 15.5% X Rp. 115.063.120 = Rp. 13.322.258 (II)

PKPKG = Pemegang Kuasa
Geuchik = Pengelola keuangan gampong
PTPKG = Pejabat teknis
Sekde = Pengelola keuangan gampong

Jumat, 06 Maret 2009

BAB I
Memahami Konteks Negara

Lingkungan politik dan ekonomi menyeluruh dari suatu Negara mempengaruhi bagaimana keuangan mikro disediakan. Kebijakan ekonomi, social dari pemerintah, serta tingkat pembangunan sector keuangan, mempengaruhi lembaga keuangan mikro dalam menyampaikan jasa keuangan bagi masyarakat miskin.

Para Pemasok Intermediasi Financial
1. Lembaga Sektor Formal, dimana lembaga swasta memusatkan perhatiannya pada daerah pedesaan. Lembaga ini memberikan pinjaman dalam ukuran besar, dan dialokasikan kepada pengusaha besar, swasta, dan milik pemerintah dalam sektor industri. Sedangkan lembaga publik menyediakan layanan bagi daerah pedesaan dan perkotaan. Lembaga terebut menyediakan kredit pertanian sebagai alat untuk mengembangkan sektor pedesaan. Sumber pendanaan mencakup modal yang didistribusikan oleh pemerintah serta modal asing, dengan tabungan dan deposito sebagai sumber sekunder.
2. Lembaga Sektor Semi Formal, menyediakan produk dan jasa yang tergolong diantara yang ditawarkan oleh lembaga sektor formal dan semi formal. Lembaga ini menerima dukungan donor atau pemerintah melalui bantuan teknis atau subsidi bagi operasi mereka.
3. Lembaga Sektor Non Formal, yang beroperasi diluar struktur pengaturan dan pengawasan pemerintah. Lembaga ini mencakup pelepas uang, pemilik rumah gadai kelompok mandiri, dan lembaga swadaya masyarakat, serta tabungan keluarga yang menyumbang kepada usaha mikro.

Faktor-Faktor Kontekstual
1. Kebijakan sektor keuangan dan penegakan Hukum, meliputi:
a. Kebijakan suku bunga, dengan pembatasan suku bunga, lembaga keuangan dapat melayani masyarakat miskin dengan biaya yang layak harus memperoleh pembebasan dimana hukum riba berlaku.
b. Amanat pemerintah untuk alokasi kredit sektoral, dimana lembaga sektor keuangan formal menyediakan suatu persentase tertentu dari aktiva mereka untuk segmen-segmen nonformal atau lebih miskin dari masyarakat atau sektor ekonomi tertentu.
c. Penegakan hukum kontrak keuangan, dimana jika memberikan pinjaman secara formal kalau mereka gagal membayar kembali pinjaman tersebut, maka mereka diberikan sanksi berupa denda atau masuk penjara.
2. Pengaturan dan pengawasan sektor keuangan, berdasarkan prinsip kehati-hatian disusun untuk:
a. Menghindari krisis perbankan dan mempertahankan keutuhan system pembayaran
b. Melindungi penabung
c. Mendorong persaingan dan efisiensi sektor keuangan.
Terdapat 5 persoalan dalam mengatur dan mengawasi lembaga keuangan mikro:
a. Persyaratan modal minimum
b. Kecukupan modal
c. Persyaratan liquidasi
d. Kualitas aktiva
e. Diversifikasi portofolio
3. Lingkungan kebijakan ekonomi dan sosial
a. Kemantapan ekonomi dan politik, yang diukur dari tingkat inflasi dan tingkat pertumbuhan produk domestik kotor (GDP)
b. Tingkat Kemiskinan, memahami tingkat kemiskinan suatu negara membantu memperkirakan ukuran dan kebutuhan para potensial untuk jasa keuangan mikro dan dapat membantu menjelaskan dan juga menetapkan tujuan dari lembaga keuangan mikro atau pendonor.
c. Pandangan pemerintah terhadap usaha mikro, yang dapat menentukan posisi pemerintah dalam sektor non formal dan pengembangan usaha mikro, yang dapat mempengaruhi kebijakan dalam perilaku pengusaha mkro.

@. Para pelanggan dari lembaga keuangan mikro adalah:
1. Wanita
2. Pengusaha mikro
3. Petani kecil
4. Tidak memiliki atau hanya memiliki sedikit tanah
5. Transmigran
6. Kaum pribumi
7. Berpendapatan rendah di daerah terpencil

Minggu, 01 Maret 2009

MUHAMMAD YUNUS
(Peraih Nobel Perdamaian 2006)

Muhammad Yunus peraih nobel karena berhasil menjadikan 25.000 pengemis di negaranya (bangladesh) menjadi seorang wirausaha. Ia mendorong mereka menjadi pelaku usaha aktif dalam tempo kurang dari 1 tahun. Dengan mendirikan Grameen Bank, yaitu pada tahun 2004. Grameen Bank telah menyalurkan pinjaman mikro sebesar US$4,5 miliar, dengan recovery rate sebesar 99%. Dan menghasilkan lebih dari 3 juta orang telah menjadi nasabahnya Grameen bank yg didirikannya telah beroperasi di lebih dari 46.000 desa, mempekerjakan 12.000 karyawan, dan lebih dari 100 negara mengadopsi sistem ini.
Grameen bank didirikan untuk kaum papa di bangladesh. Untuk memperoleh pinjaman grameen, mereka harus mentaati peraturan . Grameen hanya memberikan kredit pada peminjam individual yg membentuk kelompok berjumlah lima orang. Hal ini dapat memberikan tekanan kelompok agar anggota-anggotannya menjadi lebih bertanggung jawab untuk mengembalikan pinjaman. Cara ini lebih dikenal sebagai " group solidaritas", dimana setiap anggota kelompok kecil ini bertindak sebagai rekan-panjamin pembayaran dan mendukung usaha satu sama lain. Setelah pinjaman diterima mereka sudah harus bekerja, berusaha dan mulai mencicil pada dua minggu berikutnya.
Dalam wawancaranya dengan Sthepen Covey, ia berkata, " saya meninggalkan pola pikir seekor burung, yg memungkinkan kita melihat segala sesuatunya dari atas, dari langit. saya mulai melakukan pandangan seekor cacing, yg berusaha mengetahui apa saja yg terpapar persis didepan mata saya- mencium baunya, menyentuhnya, dan melihatnya apakah ada sesuatu yg bisa saya lakukan?"
Saat ini "MICRO FINANCE", terobosan Muhammad Yunus telah diterima diseluruh dunia dan lebih dari 100 negara yg mengadopsi sistem ini. Mereka semua datang ke bangladesh, ke grameen untuk belajar memberdayakan rakyat miskin.